Prosedur Pelayanan
Tahapan/
langkah-langkah yang harus dilalui oleh pasien untuk mendapatkan pelayanan di
Puskesmas meliputi :
a.
Petugas skrining menerima pasien yang datang dan
melakukan proses skrining
b.
Petugas mengarahkan pasien yang tidak bergejala
ISPA / tidak mengarah pada suspek Covid-19 untuk mengambil nomor antrian dan
meminta pasien untuk menunggu di ruang tunggu
c.
Petugas mengarahkan pasien yang bergejala ISPA /
mengarah pada suspek Covid-19 untuk langsung menunggu di ruang tunggu khusus
ISPA / suspek Covid-19, petugas mengambilkan nomor antrian dan mendaftarkan ke
loket pendaftaran.
d.
Petugas mengarahkan pasien yang membutuhkan
pelayanan khusus ( lansia, disabilitas, bumil, hiv, Tb ) untuk menunggu di
ruang tunggu dan mengambilkan nomor antrian serta mendaftarkan ke loket
pendaftaran. Kemudian Pasien diberikan kartu fast track.
e.
Petugas loket pendaftaran memanggil pasien sesuai
nomor antrian kecuali pasien dengan kartu fast track didahulukan kemudian melakukan identifikasi pasien.
f.
Petugas rekam medis memasukkan data pasien ke dalam
aplikasi Sistem Informasi Manajemen Puskesmas Tulungagung ( SIMPUSTA ) sehingga
secara langsung data rekam medis elektronik pasien akan terdistribusi ke setiap
unit / poli tujuan pasien;
g.
Petugas poli memanggil dan
melakukan pemeriksaan kepada pasien sesuai antrian rekam medis di aplikasi
SIMPUSTA serta memberikan tindakan sesuai kebutuhan pasien :
1)
Konseling
2)
Pemeriksaan laboratorium
3)
Rujuk ke poli lain atau rawat inap
4)
Dilakukan tindakan medis
5)
Diberikan resep
h.
Untuk pasien rawat jalan yang tidak memerlukan
rujukan ke rawat inap, petugas akan memberikan resep yang langsung ditulis di
rekam medis elektronik dan mempersilahkan pasien untuk langsung mengambil obat
d ruang farmasi;
i.
Petugas farmasi menerima resep dari rekam medis
elektronik dalam aplikasi SIMPUSTA dan menyiapkan obat.
j.
Petugas farmasi memberikan
obat pada pasien dan menjelaskan cara pemakaian obat dan
efek samping obat serta cara penyimpanan obat.
k.
Apabila pasien memerlukan rujukan ke rawat inap,
petugas berkoordinasi dengan petugas rawat inap untuk mempersiapkan perawatan
selanjutnya.
l. Apabila pasien tidak menentukan rawat inap, pasien dapat dipersilahkan untuk pulang.